Posts

Tanah Resapan Air

"Jakarta as the fastest sinking city" itu sudah sering disebut-sebut dan menjadi tema berita di banyak media internasional. Saya sebagai warga Jakarta sejak 1999 merasa isu ini tidak terlalu valid untuk dikatakan. Sejak tahun 90-an, Jakarta memang sudah sering mengalami banjir, tapi toh rasa-rasanya tidak tenggelam. Lihat aja sekarang, justru dengan reklamasi, luasan Jakarta malah bertambah lagi. Di hari pertama tahun 2020, isu ini sepertinya kembali relevan. Banjir yang menghantam Jakarta membuat semua orang berteriak-teriak tidak karuan. Bahkan bukan tidak mungkin hal ini kembali membawa isu panas politis dan agama yang seharusnya sudah reda. Normalisasi dan Naturalisasi diperdebatkan melalui media massa. Air yang seharusnya dimasukkan ke tanah menjadi olok-olok sebagai cerita tanding dari air yang dialirkan ke laut melalui gorong-gorong raksasa. Sebenarnya jika kita kembali ke alam, maka memang ada benarnya, secara alami air itu seharusnya diserap oleh tanah untu...

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries The interest of this article is to test the importance of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) project initiated by Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) and G20 for developing countries. This article will give hints on the integrity of BEPS project from its history, development progress, recommendation provided and current update. Historically, the discussion on emerging case of BEPS had already started before 2012. In 2012, G20 Los Cabos summit tasked OECD to develop BEPS action plans. The OECD defines base erosion and profit shifting (BEPS) as tax planning strategies that exploit gaps in the architecture of the international tax system to artificially shift profits to places where there is little or no economic activity or taxation. A year after, in 2013, G20 St Petersburg summit approved the BEPS project proposed by OECD to be discussed and developed. After two years of discussion, ...

The PE concept and its implications for multinational companies

Disclaimer: "This is not my thought, is a mere summary of someone else work that I forget to quote. The purpose is to get the knowledge from this article and that must be it only." The concept of a permanent establishment (PE) under Article 5 in the OECD Model is primarily important because the business profits of an enterprise of a Contracting State are only taxable in the other Contracting State if the enterprise carries on business through a permanent establishment situated therein. The concept marks the dividing line for business between merely trading with a country and trading in that country.  There are two types of a PE contemplated by Article 5. The first type of a permanent establishment is referred as an “associated permanent establishment” which is part of the same enterprise and under common ownership and control like an office and branch. The second type of a permanent establishment is referred as an “unassociated permanent establishment”. This type...

Metode Tax Planning

Negara-negara di dunia cenderung berkompetisi untuk menurunkan tarif pajaknya, untuk menarik perusahaan-perusahaan multinasional agal melakukan bisnisnya di negaranya. Seperti misalnya di Bermuda, tidak ada Pajak Penghasilan yang dikenakan, hanya pajak tetap tanpa memperhatikan besarnya penghasilan atau harta yang dimiliki. Ireland hanya mengenakan tarif pajak 12,5% yang jauh dibawah tarif pajak negara-negara di Eropa, penggunaan Check The Box Rules, IP box, Netherland holding regimes , dan masih banyak fasilitas perpajakan yang diberikan negara-negara untuk menarik investasi ke negaranya. Namun tentu negara-negara tersebut akan menolak dirinya disebut sebagai negara tax haven, karena julukan ini lebih bersifat merendahkan karena sering digunakan dalam perencanaan pajak yang agresif. Belanda sendiri dapat mengatakan posisinya penting dalam perencanaan pajak perusahaan multinasional karena beberapa hal, berupa: Adanya aturan perpajakan yang mendukung bisnis seperti participati...

Tax Planning pada kasus Starbuck di UK

Sebagian orang yang sedang bersentuhan dengan perpajakan di dunia internasional pasti sedikit banyak telah mendengar bagaimana beberapa perusahaan multinasional yang dipertanyakan pembayaran pajaknya dengan benar. Beberapa perusahaan multinasional itu ternyata tidak hanya perusahaan teknologi informasi, namun juga gerai-gerai makanan yang memiliki jaringan yang sangat luas di dunia, salah satunya gerai kopi Starbuck. Starbuck memang terkenal dengan cita rasa kopinya yang mendunia, para pecinta kopi, pecinta tren bahkan pecinta nongkrong yang memiliki kecukupan bujet kemungkinan besar sudah menikmati kopi yang ditawarkan oleh gerai waralaba ini. Artikel ini baru hanya akan membahas bagaimana perencanaan perpajakan (tax planning) yang dilakukan di Eropa. Grup Starbuck dimiliki oleh perusahaan Amerika Serikat yang mendirikan anak perusahaan Starbuck BV (Belanda), Starbuck UK, Stabuck Switz dan Starbuck Ireland. Secara ringkas berikut kegiatan yang dilakukan oleh anak perusahaan:...

Kerumitan Tanda Baca Bahasa Perancis

Terkadang, memang hal-hal yang kecil dan detillah yang perlu diperhatikan. Demikian juga kalau anda mulai belajar bahasa Perancis, maka bersiaplah harus mengingat hal-hal kecil, karena justru di hal kecil ini terletak aturan yang dipegang teguh oleh warga Perancis.  Sekitar dua puluh tahun lalu, Akademi Bahasa Perancis, suatu kelompok yang terdiri dari 40 orang fitugaskan untuk menjaga bahasa Perancis tetap murni dengan melakukan reformasi pengucapan bahasa Perancis. Massa mulai bergejolak akan adanya isu ini melalui media sosial. Akademi ingin melakukan simplifikasi atas pengucapan yang rumit seperti memperbolehkan penulisan nénufar padahal seharusnya nénuphar (water lily), dan menghilangkan "i” yang tidak bunyi di oignon, menjadi ognon (onion). Namun perubahan satu hal telah mengakibatkan kemungkinan perubahan yang lain seperti maîtresse akan menjadi maitresse, dan akan ada banyak kata yang akan dihilangkan tanda "the tricky little hat-shaped accent-mark". Protes...

Denda atas Tax Planning perusahaan Apple di UE

Komisi Kompetisi Uni Eropa meminta agar pemerintah Irlandia mengenakan pajak 13 milyar Euro atau sekitar USD 14.5 milyar ditambah denda kepada Apple. Keputusan ini memang sudah diduga akan terjadi, namun tak seorangpun menduga bahwa besaran pajak dan denda akan sedahsyat ini. Keputusan ini dipandang menjadi momentum yang penting dan juga kontroversial di dunia penghindaran pajak. Apple sudah menyiapkan diri untuk mengajukan banding atas putusan komisi kompetisi ini, dan tentu pemerintah Irlandia sedang berusaha untuk memberikan penjelasan dengan membela integritas sistem perpajakan yang dibuat oleh pemerintah Irlandia. Sementara itu, politisi Amerika menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh komisi kompetisi UE adalah pengambilan pajak yang semena-mena. Komisi ini menyimpulkan bahwa aturan Irlandia pada tahun 1991 dan tahun 2007 telah secara artifisial menurunkan tarif efektif pajak Apple, dan meskipun perusahaan tidak melanggar hukum apapun, pengaturan ini melanggar "aturan ...