Tax Planning pada kasus Starbuck di UK

Sebagian orang yang sedang bersentuhan dengan perpajakan di dunia internasional pasti sedikit banyak telah mendengar bagaimana beberapa perusahaan multinasional yang dipertanyakan pembayaran pajaknya dengan benar. Beberapa perusahaan multinasional itu ternyata tidak hanya perusahaan teknologi informasi, namun juga gerai-gerai makanan yang memiliki jaringan yang sangat luas di dunia, salah satunya gerai kopi Starbuck.

Starbuck memang terkenal dengan cita rasa kopinya yang mendunia, para pecinta kopi, pecinta tren bahkan pecinta nongkrong yang memiliki kecukupan bujet kemungkinan besar sudah menikmati kopi yang ditawarkan oleh gerai waralaba ini. Artikel ini baru hanya akan membahas bagaimana perencanaan perpajakan (tax planning) yang dilakukan di Eropa. Grup Starbuck dimiliki oleh perusahaan Amerika Serikat yang mendirikan anak perusahaan Starbuck BV (Belanda), Starbuck UK, Stabuck Switz dan Starbuck Ireland.

Secara ringkas berikut kegiatan yang dilakukan oleh anak perusahaan:
  1. Starbuck UK yg menjual kopi di gerai-gerai UK, membeli bahan baku kopi dari Swiss dengan metode cost-plus 20%;
  2. Swiss merupakan pusat trading Kopi;
  3. Kopi dipanggang di Starbuck BV, yang memiliki 97 karyawan. Starbuck BV memegang IP sehingga Starbuck UK membayar royalti ke Starbuck BC;
  4. Starbuck UK menerima pinjaman dari Starbuck Ireland dan membayarkan sejumlah bunga.
  5. Dengan demikian, Starbuck UK membebankan harga pokok Kopi, upah untuk roasting, royalty dan bunga atas basis pemajakan di UK;
  6. Membayar sedikit pajak di Swiss, NL (patent box) dan di Ireland. Bagaimana dengan pemajakan di US? CFC rules tidak berlaku;
  7. Fakta: Starbuck UK hanya melaporkan untung sekali dalam 15 tahun sedangkan penjualan di tahun 2012 saja mencapai 400 juta Pounds;
  8. Parlemen UK menyebut Starbuck melakukan tindakan perencanaan pajak yang immoral. Tahun 2014, UK mengeluarkan aturan DPT (MAAL di Australia).
Mekanisme yang kira-kira sama dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multi-nasional yang menggunakan loop-holes aturan di tiap negara untuk melakukan aggressive tax planning.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries