Posts

Showing posts with the label e-Commerce

Tax Planning pada kasus Starbuck di UK

Sebagian orang yang sedang bersentuhan dengan perpajakan di dunia internasional pasti sedikit banyak telah mendengar bagaimana beberapa perusahaan multinasional yang dipertanyakan pembayaran pajaknya dengan benar. Beberapa perusahaan multinasional itu ternyata tidak hanya perusahaan teknologi informasi, namun juga gerai-gerai makanan yang memiliki jaringan yang sangat luas di dunia, salah satunya gerai kopi Starbuck. Starbuck memang terkenal dengan cita rasa kopinya yang mendunia, para pecinta kopi, pecinta tren bahkan pecinta nongkrong yang memiliki kecukupan bujet kemungkinan besar sudah menikmati kopi yang ditawarkan oleh gerai waralaba ini. Artikel ini baru hanya akan membahas bagaimana perencanaan perpajakan (tax planning) yang dilakukan di Eropa. Grup Starbuck dimiliki oleh perusahaan Amerika Serikat yang mendirikan anak perusahaan Starbuck BV (Belanda), Starbuck UK, Stabuck Switz dan Starbuck Ireland. Secara ringkas berikut kegiatan yang dilakukan oleh anak perusahaan:...

Memajaki Cloud Computing?

Memajaki Cloud Computing ? Cloud Computing (“CC”) rasa-rasanya bukan lagi hal yang jarang kita dengar. Memang hal ini merupakan bagian dari kemajuan teknologi dan sedikit banyak telah mengubah cara kita bekerja, biaya yang kita keluarkan dan jika kita kaitkan dengan e-commerce, maka tentu mengubah cara ber- transaksi kita. Meskipun transaksi elektronik telah sangat meningkat atau bisa dikatakan meledak, aturan perpajakan sepertinya belum terlalu banyak menyesuaikan perkembangan aktivitas elektronik ini. Karena salah satu karakter dari transaksi elektronik ini adalah tidak adanya batas negara pada aktivitas yang dilakukan, maka rasanya sudah sepatutnya kebijakan perpajakan mulai memikirkan arah yang akan diambil atas aktivitas ini. Adopsi Cloud Computing (CC) sudah menjadi proses bisnis yang jamak digunakan pada lintas industri. Awan informasi ini juga telah memodernisasi pengguna akhir sehingga lebih mudah membeli barang seperti musik, film, games, penyimpanan data dan p...

E-COMMERCE AND BEPS IN INDONESIA, HOW SHOULD WE REACT?

Base erosion and profit shifting (“BEPS”) akhir-akhir ini sering diperbincangkan di tempat kami, sebagai bagian yang melakukan analisis atas kebijakan perpajakan. Namun tentu, untuk sebagian besar orang, hal ini merupakan hal yang sangat baru dan belum dipahami sepenuhnya oleh banyak pihak. Salah satu bagian rencana kerja dari program BEPS ini adalah dampak ekonomi digital pada penghindaran pajak dan transfer laba ke negara dengan ETR yang lebih rendah. What is the Digital Economy? Tidak seperti bagian-bagian pada ketentuan perpajakan, ekonomi digital bukan merupakan istilah yang telah didefinisikan dalam aturan UU KUP maupun UU PPh. Ekonomi digital ini sering didefinisikan sebagai transaksi yang dilakukan melalui internet, baik transaksi Business to Business (B2B)  atau Business to Consumer (B2C). jadi, ekonomi digital merupakan setiap transaksi yang dilakukan melalui internet yang tidak hanya penjualan barang berwujud tapi juga penjualan barang tidak berwujud. Deng...

Aspek TP pada e-Commerce (II)

Beberapa negara mendefinisikan PE lebih luas dari pada definisi PE pada Model Perjanjian OECD, PE lebih mudah di pastikan timbul di negara tersebut jika negara non-treaty terlibat.  Sebagai contoh, di Belgia, pada aturan domestik mendefinisikan PE terjadi jika aktivitas perusahaan asing berlangsung sebagian atau seluruhnya di Belgia. Agent tersebut meskipun tidak dapat membuat kontrak dan atau tidak memiliki rekan atau anggota yang memiliki kantor terdaftar, maka agent tersebut dapat ditetapkan sebagai PE. Jelasnya, definisi pada aturan domestik Belgia tidak memasukkan clausa negatif dalam pengertian PE peraturan domestiknya. Terdapat beberapa kemungkinan yang dapat digunakan sebagai pendefinisian PE atas transaksi elektronik: Web server sering digunakan sebagai “tempat” dimana perangkat lunak yang diniatkan untuk dijual kepada pelanggan; Electronic Order Processing, tentu jika server pembelian juga berada di negara tersebut untuk dapat ditelusuri; Web Site Hosting...

Transfer Pricing pada e-Commerce

Saat bertugas di unit Transformasi Proses Bisnis, saya pernah mendapat tugas untuk menangani proyek penegasan perlakuan perpajakan terhadap transaksi  e-commerce  di Indonesia. Setelah kemudian di pindahkan ke Direktorat Peraturan Perpajakan, ternyata isu  e-commerce  ini tidak serta merta berlalu. E-commerce ternyata menjadi perhatian administrasi perpajakan negara-negara di dunia untuk meyakinkan anti-BEPS ( Base Erosion and Profit Shifting ) yang dikelola oleh OECD. Salah satu pekerjaan di Direktorat Peraturan ini adalah membahas bagaimana pengenaan perpajakan dan kewajarannya pada transaksi internasional, ini mengakibatkan saya kembali bertemu dengan isu  e-commerce  ini. E-commerce merupakan salah satu rencana aksi yang dikerjakan dalam program BEPS di OECD, untuk mengurangi terjadinya pengelakan pembayaran perpajakan di dunia. Pertanyaan pertama yang relevan diajukan pada tinjauan transfer pricing terhadap perdagangan elektronik ( e-commerce ) ad...