Posts

Showing posts with the label P3B

Penyalahgunaan P3B (Treaty Abuse)

Pada umumnya, perusahaan ditimbang sebagai perusahaan nasional negara tertentu berdasarkan negara tempat didirikan (pendekatan US) atau negara tempat dimana si perusahaan dikelola dan dikendalikan (pendekatan UK).  Pendekatan US lebih mudah dalam administrasinya namun lebih mudah pula untuk dimanipulasi seperti ditunjukkan pada transaksi inversi dimana perusahaan menggeser profit center nya ke Bermuda namun kantor pusat dan manajemen tetap ada di US. Pendekatan UK lebih sulit untuk dimanipulasi namum membutuhkan sumber administratif yang lebih rinci. Controlled Foreign Company (CFC) Aspek yang menarik dari yurisdiksi kebangsaan suatu perusahaan pada hukum pajak adalah penggunaan aturan yang memungkinkan negara untuk memajaki CFC, atau perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan di suatu negara. Aturan ini muncul dari US, karena definisi kebangsaan suatu perusahaan adalah formal, maka mudah untuk perusahaan US yang memiliki penghasilan dari luar negeri untuk menghindari p...

Investor; Pilih P3B Indonesia-HK atau P3B Indonesia-Singapura?

Hong Kong-Indonesia atau Singapore-Indonesia Double Taxation Agreement? HK-INDO DTA sepertinya cukup menarik perhatian para pebisnis dan praktisi yang memiliki kepentingan di kedua negara. HK merupakan pusat keuangan utama yang memberikan aturan perpajakan yang atraktif atas penghasilan internasional.  Hong Kong dan Singapore merupakan dua negara yang sejak dulu telah dikenal sebagai pusat bisnis global. Kedua negara juga merupakan yurisdiksi yang menarik untuk perusahaan regional-hub . Regional hub di Singapura dapat dikatakan sebagai regional quarter yang bertanggungjawab atas beberapa negara di wilayahnya. Transaksi afiliasi yang menggunakan hub ini menjadi menarik, karena perlu menelisik substansi legal dan substansi ekonomi yang dilakukan pihak afiliasi atas transaksi hubungan istimewa. Kedua negara hub  ini (Singapura dan Hongkong) telah menarik investor luar negeri dengan memberikan kebijakan ramah-pajak seperti pengecualian dividen LN, pengecualian pengha...