Posts

Showing posts from March, 2016

Contoh: Short Essay "Customs Valuation Aspects for Better Judgment on Transfer Pricing"

Berikut merupakan essay singkat yang saya kirimkan pada seleksi training OECD yang diadakan kantor beberapa tahun yang lalu. Buat yang membutuhkan, mudah-mudahan dapat membantu dalam membuat essay singkatnya.  Customs Valuation Aspects for Better Judgment on Transfer Pricing While promoting reformation among the government institution in Indonesia through modernizing the tax administration system, Directorate General of Taxes (DGT) also faces serious challenges in fulfilling its main duty to collect the state revenue in various aspects, including worldwide trading. As the worldwide trading activities are increasing, DGT should give considerably attention on the pricing of those traded goods. Most of world trade is carried out by multinational enterprises (MNEs), and half of that consists of transfer of goods, intangibles and services within. These issues make international taxation and in particular transfer pricing become a serious concern for tax administrations am...

Residual Profit Split Method pada TP Analysis

Atasan saya baru-baru ini meminta saya untuk menggunakan residual  Profit Split Method atas kasus TP yang sedang saya tangani. Kalau dari sekilas pengertian, saya mengerti bahwa yang dimaksud disini adalah alokasi laba berdasarkan fungsi dasar terlebih dahulu, baru kemudian sisanya di split ke kedua entitas yang dianalisis. Namun kemudian muncul pertanyaan, basisnya apa? Sisa yang dari mana? Atas penggabungan laba yang mana? Informasinya tersedia? Sehingga saya melakukan pencarian singkat sebagai berikut. Kedua variasi dalam PSM terdiri dari residual PSM maupun yang PSM biasa didasarkan pada kontribusi pihak-pihak atas gabungan laba atau rugi operasi atas aktivitas bisnis yang dianalisis.  Comparable PSM (terminologi US) mengevalusi profitabilitas transaksi dalam acuan ke CUT. Jika CUT tidak ada, maka residual PSM digunakan. Nah, disini saya mulai ragu dalam aplikasi residual PSM, karena tidak ada analisis CUT sebelumnya. Memang, kalau pencarian CUT dilakuk...

Investor; Pilih P3B Indonesia-HK atau P3B Indonesia-Singapura?

Hong Kong-Indonesia atau Singapore-Indonesia Double Taxation Agreement? HK-INDO DTA sepertinya cukup menarik perhatian para pebisnis dan praktisi yang memiliki kepentingan di kedua negara. HK merupakan pusat keuangan utama yang memberikan aturan perpajakan yang atraktif atas penghasilan internasional.  Hong Kong dan Singapore merupakan dua negara yang sejak dulu telah dikenal sebagai pusat bisnis global. Kedua negara juga merupakan yurisdiksi yang menarik untuk perusahaan regional-hub . Regional hub di Singapura dapat dikatakan sebagai regional quarter yang bertanggungjawab atas beberapa negara di wilayahnya. Transaksi afiliasi yang menggunakan hub ini menjadi menarik, karena perlu menelisik substansi legal dan substansi ekonomi yang dilakukan pihak afiliasi atas transaksi hubungan istimewa. Kedua negara hub  ini (Singapura dan Hongkong) telah menarik investor luar negeri dengan memberikan kebijakan ramah-pajak seperti pengecualian dividen LN, pengecualian pengha...

Pengantar Kebijakan Perpajakan Internasional dan P3B (2)

       PEMAJAKAN GANDA Pada konteks pemajakan aktivitas lintas batas, pemerintah memperhatikan dua hal, yang pertama aktivitas yang dilakukan di negaranya dan residen negara lain, yang kedua adalah aktivitas residen yang dilakukan di LN. Kedua aspek ini menimbulkan dua platform pada hukum pajak internasional yaitu pemajakan yurisdiksi sumber dan pemajakan yurisdiksi residen. Yurisdiksi sumber berarti suatu negara memajaki individu dan perusahaan non-residen atas penghasilan yang mereka peroleh pada domestik. Negara ini memajaki penghasilan dimana penghasilan tersebut bersumber karena neksus antara negara dan aktivitas yang menghasilkan penghasilan. Yurisdiksi residen melibatkan pemajakan negara residen individu atau perusahaan atas penghasilan yang diperoleh di dalam dan di luar negeri. Di sini, penghasilan dikenakan pajak karena terdapat neksus antara negara dengan orang yang memperoleh penghasilan. Juridical double taxation terdiri dari: a.  ...

Pengantar Kebijakan Perpajakan Internasional dan P3B

Pengantar Kebijakan Perpajakan Internasional dan P3B (1) 1          Kebijakan Perpajakan Internasional Dengan perkembangan perdagangan yang semakin global, maka pemajakan atas transaksi internasional menjadi semakin penting. Begitu suatu entitas melebarkan sayapnya melewati batas negara, maka entitas itu pasti harus berada pada pengaruh hukum pajak di negara lain. Negara-negara telah membahas isu tentang siapa yang terhutang pajak (liable to tax/taxable subject) pada transaksi internasional yang menghasilkan objek pemajakan yang biasanya merupakan penghasilan atau modal. Jika suatu negara berkeinginan untu mengenakan pajak atas suatu kejadian ekonomi yang terjadi diluar batas negara, maka diperlukan kebijakan yang mendasarinya. Justifikasi inilah yang disebut dengan Kebijakan Perpajakan Internasional. Kebijakan perpajakan internasional yang diadopsi suatu negara akan dipengaruhi oleh tujuan ekonomi dan sosialnya. Pada umumnya, kebijakan perpajakan inte...