Pengantar Kebijakan Perpajakan Internasional dan P3B (2)
PEMAJAKAN GANDA
Pada konteks pemajakan aktivitas lintas batas, pemerintah memperhatikan dua hal, yang pertama aktivitas yang dilakukan di negaranya dan residen negara lain, yang kedua adalah aktivitas residen yang dilakukan di LN. Kedua aspek ini menimbulkan dua platform pada hukum pajak internasional yaitu pemajakan yurisdiksi sumber dan pemajakan yurisdiksi residen.
Yurisdiksi sumber berarti suatu negara memajaki individu dan perusahaan non-residen atas penghasilan yang mereka peroleh pada domestik. Negara ini memajaki penghasilan dimana penghasilan tersebut bersumber karena neksus antara negara dan aktivitas yang menghasilkan penghasilan.
Yurisdiksi residen melibatkan pemajakan negara residen individu atau perusahaan atas penghasilan yang diperoleh di dalam dan di luar negeri. Di sini, penghasilan dikenakan pajak karena terdapat neksus antara negara dengan orang yang memperoleh penghasilan.
Juridical double taxation terdiri dari:
a. Source-source conflict, terjadi pada industri pelayaran dan pengangkutan udara
b. Residence-residence conflict, terjadi pada kasus dual resident
c. Source-residence conflict, merupakan konflik yang paling sering terjadi pada perpajakan internasional.
Economic double taxation adalah pemajakan berganda atas penghasilan yang sama di tangan WP yang berbeda. Contohnya pemajakan atas dividen yang telah dipajaki sebelumnya pada penghasilan perusahaan.
Economic double taxation adalah pemajakan berganda atas penghasilan yang sama di tangan WP yang berbeda. Contohnya pemajakan atas dividen yang telah dipajaki sebelumnya pada penghasilan perusahaan.
3 DTA merupakan perjanjian yang biasanya digunakan antara dua atau lebih negara untuk menghindari pemajakan berganda.
4 KERANGKA HUKUM P3B
Seluruh P3B harus dihasilkan dan menjadi bagian integral atas kerangka hukum secara keseluruhan. Pada prinsipnya, P3B mengikuti aturan yang ada pada Konvensi Vienna atas hukum perjanjian Tahun 1969. P3B didesain untuk diaplikasikan oleh otoritas hukum domestik. Melalui legislasi dalam implementasi, negara memberikan P3B otoritas yang sama dengan hukum domestik.
Interpretasi P3B
Terdapat lima faktor khusus yang digunakan dalam interpretasi P3B, yaitu:
Terdapat lima faktor khusus yang digunakan dalam interpretasi P3B, yaitu:
a. P3B selalu melibatkan dua negara, sehingga tujuan mutual kedua negara harus ditimbang.
b. DTA mengatur audiens yang lebih luas dari aturan domestik. Pada tingkat pertama, P3B merupakan perjanjian antar negara dan pada tingkat lainnya merupakan aturan uang WP dapat gunakan dalam argumennya kepada pemerintah.
c. P3B tidak menggunakan istilah yang sama dengan aturan domestik, misalnya istilah “enterprise” yang berbeda antara aturan domestik dan P3B.
d. DTA tidak secara langsung mengenakan pajak, namun menawarkan penghindaran pajak berganda.
e. Interpretasi P3B dipengaruhi secara signifikan oleh model OECD dan commentary.
Interpretasi P3B diatur oleh aturan internasional yang dituang dalan konvensi Vienna. Dengan demikian, P3B harus diinterpretasi sesuai dengan konvensi Vienna, atau dengan kata lain konvensi Vienna digunakan secara langsung ke negara-negara yang melakukan perjanjian jika negara-negara tersebut merupakan bagian dari konvensi Vienna. Untuk negara-negara yang tidak ikut menandatangani konvensi Vienna, tetap harus patuh pada prinsip perpajakan internasional sehingga konvensi Vienna dapat tetap diaplikasikan dalam interpretasi P3B.
Konvensi Wina/Vienna 1969
Bagian yang relevan pada Konvensi Wina adalah pasal 31 ayat 1-4 dan Pasal 32. Titik awal penting adalah Pasal 31 ayat (1) dimana disebutkan bahwa P3B “harus diinterpretasikan dalam good faith sesuai dengan arti biasa yang diberikan pada istilah dalam konteksnya dan dalam hubungannya dengan objek dan tujuannya”
Konteks istilah DTA Pasal 31 ayat (2) berlanjut pada konteks:
a. Teks DTA , termasuk pembukaan dan annexes contoh protokol DTA yang menjelaskan permasalahan setelah DTA ditandatangani.
b. Perjanjian antar pihak dibuat dalam hubungannya dengan kesimpulan DTA
c. Instrumen yang dibuat satu pihak dalam hubungannya dnegan kesimpulan DTA, disetujui oleh pihak lain, contoh explanatory memoranda.
Konteks dalam pengertian ini bukan seperti pada literatur yang lebih luas. Pasal 31 ayat (3) mengharuskan “we make together with the context” merupakan outside and additional to the pre-determined context, yaitu:
· Perjanjian setelahnya mengenai interpretasi P3B dan aplikasi;
· Praktik setelah aplikasi DTA;
· Aturan hukum internasional yang dapat digunakan.
5
DEFINISI MODEL P3B OECD
DEFINISI MODEL P3B OECD
Static vs ambulatory interpretation
Terdapat dua metode yang digunakan dalam interpretasi arti dari istilah legislatif yaitu static approach dan the ambulatory approach. Static interpretation berarti istilah memiliki arti yang diatur pada aturan domestik pada saat P3B disahkan. Arti saat itu mungkin berbeda dengan arti pada saat istilah diterapkan pada transaksi. Di sisi lain, terdapat ambulatory interpretation yang berarti bahwa istilah yang digunakan mengambil makna yang ada pada aturan domestik dan diperbaiki sepanjang waktu. Keuntungan dari ambulatory approach adalah dimungkinkannya mengakomodasi perubahan pada P3B tanpa perlu melakukan renegosiasi.
6.
Comments
Post a Comment