Action 8-10 Final Report

Artikel ini merupakan ringkasan dan terjemahan dari apa yang telah dihasilkan BEPS actions project tim dari OECD. Pasti ada yang terlewat atau belum dibahas secara komprehensif disini, tetapi setidaknya diharap diperoleh gambaran dari hasil pembahasan BEPS actions khususnya BEPS Action plan nomor 8, 9 dan 10. BEPS actions ini sering dengan BEPS atas Transfer Pricing.


RINGKASAN
Versi final ini mengandung koreksi-koreksi atas versi sebelumnya sebagai berikut:
Menggunakan istilah acuan “industry averages” bukan “industry practices.”
Pada par. 13 di executive summary, referensi tentang tantangan di negara berkembang dipindahkan ke bagian tengah untuk dikaitkan dengan pengembangan lanjutan dari G20.
Pada par. 15 di executive summary, kalimat  “and monitoring will take place to ensure that outcomes address the BEPS concerns” telah dihilangkan. Perubahan ini sesuai dengan perubahan pada Explanatory Statement atas proses pengawasan yang telah mencakup perihal monitoring.

EXECUTIVE SUMMARY

Rencana aksi BEPS mengidentifikasi bahwa standar internasional yang ada saat ini (sebelum BEPS deliverables dihasilkan) atas aturan TP dapat salah diterapkan, sehingga mengakibatkan dampak alokasi laba tidak dapat dihubungkan dengan aktivitas ekonomi yang menghasilkan laba itu.

Prinsip kewajaran telah digunakan oleh negara-negara sebagai batu penjuru aturan TP. Namun, karena analisis menekankan pada alokasi kontraktual atas FAR, panduan yang ada sangat mungkin untuk dimanipulasi. 

Oleh karena itu, rencana aksi BEPS membutuhkan panduan prinsip kewajaran untuk melakukan klarifikasi dan memperkuat hubungan kegiatan ekonomi dan fungsi. Jika risiko TP tetap terjadi setelah analisis TP yang mengklarifikasi dan memperkuat hubungan kegiatan ekonomi ini dilakukan, maka mungkin selanjutnya pengukuran khusus apakah masih dalam rentang atau diluar kewajaran dapat dikenalkan.

Analisis dalam aksi #8 adalah atas transaksi yang terkait dengan intangibles. Aksi #9 menimbang alokasi kontraktual risiko dan hasil alokasi laba atas risiko dimaksud, yang mungkin tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. 

Aksi #9 juga melihat tingkat pengembalian atas pendanaan yang disediakan oleh anggota group yang memiliki modal banyak, dimana tingkat pengembalian ini tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan yang memberikan dana. 

Aksi #10 berfokus pada area risiko tinggi lainnya, termasuk lingkup untuk mengatasi alokasi laba yang dihasilkan dari transaksi yang tidak rasional secara komersil atas perusahaan itu sendiri. Lingkup penggunaan TPM adalah atas  pengalihan laba dari aktivitas ekonomi yang paling penting, dan penetralan penggunaan jenis pembayaran tertentu antar anggota MNE (seperti pada kasus upah manajemen dan beban kantor pusat untuk menggerus basis pemajakan karena ketiadaan penyesuaian dengan cipta-nilai).

Panduan ini memasukkan dua klarifikasi penting terkait risiko dan intangibles. Risiko didefinisikan sebagai dampak dari ketidakpastian pada tujuan usaha. Pada setiap operasi perusahaan, setiap langkah untuk memanfaatkan kesempatan, setiap saat perusahaan mengeluarkan uang atas menghasilkan penghasilan, ketidakpastian akan muncul dan disitulah risiko akan timbul dan harus dikelola. 

Laporan BEPS ini juga memutuskan bahwa risiko yang dimiliki suatu entitas berdasarkan kontrak tapi pada faktanya entitas tersebut tidak dapat mengelola risiko atau tidak memiliki kapasitas keuangan untuk mengatasi risiko dimaksud, maka kepemilikan risiko akan dialokasikan kepada pihak yang melakukan kendali dan memiliki kapasitas keuangan untuk mengatasi risiko itu.

Atas intangibles, panduan mengklarifikasi bahwa hak milik legal saja tidak mengakibatkan hak atas semua penghasilan yang dihasilkan dari eksploitasi intangibles menjadi miliknya. Panduan spesifik akan memastikan bahwa analisis tidak menjadi lemah oleh asimetri informasi antara administrasi pajak dengan WP dalam hal HTVI, atau dengan penggunaan kontrak khusus seperti CCA.

Panduan khusus juga membahas situasi dimana anggota group dengan modal besar dan menyediakan dana namun hanya melakukan sedikit aktivitas.

Akhirnya, panduan memastikan metode harga akan mengalokasikan laba ke aktivitas ekonomi yang paling penting. Panduan tidak lagi memungkinkan alokasi manfaat sinergis operasi sebagai group ke anggota selain dari anggota yang berkontribusi ke manfaat sinergis dimaksud. Sebagai contoh, diskon yang timbul karena volume barang yang dipesan oleh kombinasi perusahaan grup akan dialokasikan ke perusahaan grup juga.

Sebagai bagian dari laporan, mandat untuk menindaklanjut pekerjaan atas transactional PSM, yang akan dilaksanakan selama tahun 2016 dan difinalisasi pada pertengahan 2017. Pekerjaan ini akan menghasilkan panduan atas metode  yang diterapkan untuk menghubungkan dampak TP dengan cipta nilai.

Panduan ini dihubungkan secara komprehensif dengan aksi-aksi lain pada BEPS. Panduan ini akan memastikan entitas dengan modal besar tanpa aktivitas ekonomi relevan (“cash boxes”) tidak akan berhak atas laba berlebih, yaitu tidak akan melebihi tingkat pengembalian tanpa risiko. 

Lebih lanjut, jika pengembalian ini dapat memenuhi definisi bunga atau pembayaran yang secara ekonomi setara, maka laba marjinal akan menjadi subjek dari aturan interest deductibility pada aksi #4. Tambahannya lagi, akan sangat sulit untuk meletakkan struktur pembayaran di negara dimana cash box merupakan residen untuk menghindari WHT, akibat dari aksi #6 treaty abuse. Dan akhirnya, cash box dengan aktivitas ekonomi terbatas akan menjadi target CFC rules pula (aksi #3).

Pendekatan holistik ini didukung pula dengan persyaratan transparansi pada aksi #13.

Sekian yang bisa saya ringkaskan dan sampaikan atas BEPS Action deliverables untuk nomor 8,9 dan 10.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries