Check the Box Rule - Hybrid Exploitation
Kali ini, saya mencoba mengupas tentang
kebijakan perpajakan IRS USA atas penetapan status pemajakan untuk pembayar
pajaknya. Di USA, terdapat istilah Check The Box (CTB) dimana
WP dapat memilih status ini dengan tujuan untuk simplifikasi pemajakan dan
mendapat status sebagai Transparent entity. Transparent entity ini
biasanya merupakan perusahaan yang merupakan partnership, namun administrasi
perpajakan USA juga memungkinkan perusahaan atau orang pribadi tunggal untuk
memilih CTB dalam proses administrasinya.
Yang sering menjadi perbincangan adalah,
dampak dari kebijakan CTB USA ini atas perencanaan pajak MNC. Pembahasan
menunjukkan arah bahwa CTB ini sering digunakan karena mendapat perlakuan
sebagai Transparent Entity di USA, namun perlakuan berbeda
yang menguntungkan dapat diperoleh di negara lain.
Pemilihan pajak lintas batas pada umumnya
digambarkan sebagai penggunaan WP atas penerapan berbeda dari dua negara atas
satu transaksi atau entitas dengan dampak pada pengurangan beban pajak WP
secara keseluruhan dibandingkan jika transaksi atau entitas yang sama terjadi
hanya pada salah satu yurisdiksi.
Pada CTB, Transparent Entity dimungkinkan
untuk menunda pelaporan laba yang diperoleh di luar negeri melalui anak
perusahaannya. Hal ini diawasi dengan penggunaan bagian Subpart F pada
aturan IRS. Operasi cabang dipertimbangkan merupakan perpanjangan dari WP USA,
sehingga melalui prinsip pemajakan US yaitu Worldwide Taxation of
citizen and residents, laba anak perusahaan di LN akan dikenakan pajak
sebagai WP US. Sebaliknya, anak perusahaan di LN diatur berdasarkan hukum usaha
di negara tersebut dan diperlakukan sebagai entitas terpisah dari perusahaan
induknya. Karena US tidak memiliki yurisdiksi untuk memajaki pendapatan luar
negeri dari anak perusahaan, maka laba dari anak perusahaan tidak akan
dikenakan pajak ke US sampai dilakukan repatriasi. Dan jika tarif pemajakan di
LN lebih rendah dari tarif di US, maka WP secara keseluruhan akan memperoleh
manfaat dari penundaan pendapatan LN.
Namun demikian, Subpart
F mencoba untuk mengurangi manfaat penundaan dengan memajaki pemegang saham CFC
US yang beroperasi di yurisdiksi tarif pemajakan rendah atas pendapatan
tertentu yang diperoleh anak perusahaan, biasanya atas pendapatan pasif dan
mobile.
Diantara penggunaan hybrid
entity ini , Tax Planning memperoleh disregarded
loan. Jadi, US memandang perusahaan di Tax Haven sebagai entitas disregarded, tidak
terpisah dari perusahaan LN untuk tujuan pajak. Dengan demikian, untuk
perspektif US, pinjaman dan pembayaran bunga (biasanya atas pendapatan anak
perusahaan) akan juga diabaikan, karena terjadi pada satu entitas. Walaupun
demikian, negara Tax Haven akan memandang si anak perusahaan sebagai satu
perusahaan. Sebagai hasilnya, Perusahaan LN dapat membebankan bunga
yang dibayar ke perusahaan Tax Haven, dan minimal atau no tax atas bunga yang
diterima perusahaan di tax haven.
Kira-kira, beginilah
mekanisme Tax Planning dari Am#z*n dan G**gle. Kalo bisa saya
ringkas, dimulai dari sistem pengakuan pendapatan dari US, yaitu worldwide
income, kemudian dimungkinkannya mekanisme CTB untuk disregarded entity oleh
IRS, dikorelasikan dengan yurisdiksi yang mengakui entitas tersebut serta
disaat yang sama mendapatkan manfaat pajak dari yurisdiksi itu.
Comments
Post a Comment