Check the Box Rule - Hybrid Exploitation

Kali ini, saya mencoba mengupas tentang kebijakan perpajakan IRS USA atas penetapan status pemajakan untuk pembayar pajaknya. Di USA, terdapat istilah Check The Box (CTB) dimana WP dapat memilih status ini dengan tujuan untuk simplifikasi pemajakan dan mendapat status sebagai Transparent entity. Transparent entity ini biasanya merupakan perusahaan yang merupakan partnership, namun administrasi perpajakan USA juga memungkinkan perusahaan atau orang pribadi tunggal untuk memilih CTB dalam proses administrasinya. 

Yang sering menjadi perbincangan adalah, dampak dari kebijakan CTB USA ini atas perencanaan pajak MNC. Pembahasan menunjukkan arah bahwa CTB ini sering digunakan karena mendapat perlakuan sebagai Transparent Entity di USA, namun perlakuan berbeda yang menguntungkan dapat diperoleh di negara lain. 

Pemilihan pajak lintas batas pada umumnya digambarkan sebagai penggunaan WP atas penerapan berbeda dari dua negara atas satu transaksi atau entitas dengan dampak pada pengurangan beban pajak WP secara keseluruhan dibandingkan jika transaksi atau entitas yang sama terjadi hanya pada salah satu yurisdiksi.

Pada CTB, Transparent Entity dimungkinkan untuk menunda pelaporan laba yang diperoleh di luar negeri melalui anak perusahaannya. Hal ini diawasi dengan penggunaan bagian Subpart F pada aturan IRS. Operasi cabang dipertimbangkan merupakan perpanjangan dari WP USA, sehingga melalui prinsip pemajakan US yaitu Worldwide Taxation of citizen and residents, laba anak perusahaan di LN akan dikenakan pajak sebagai WP US. Sebaliknya, anak perusahaan di LN diatur berdasarkan hukum usaha di negara tersebut dan diperlakukan sebagai entitas terpisah dari perusahaan induknya. Karena US tidak memiliki yurisdiksi untuk memajaki pendapatan luar negeri dari anak perusahaan, maka laba dari anak perusahaan tidak akan dikenakan pajak ke US sampai dilakukan repatriasi. Dan jika tarif pemajakan di LN lebih rendah dari tarif di US, maka WP secara keseluruhan akan memperoleh manfaat dari penundaan pendapatan LN. 

Namun demikian, Subpart F mencoba untuk mengurangi manfaat penundaan dengan memajaki pemegang saham CFC US  yang beroperasi di yurisdiksi tarif pemajakan rendah atas pendapatan tertentu yang diperoleh anak perusahaan, biasanya atas pendapatan pasif dan mobile.  

Diantara penggunaan hybrid entity ini , Tax Planning memperoleh disregarded loan. Jadi, US memandang perusahaan di Tax Haven sebagai entitas disregarded, tidak terpisah dari perusahaan LN untuk tujuan pajak. Dengan demikian, untuk perspektif US, pinjaman dan pembayaran bunga (biasanya atas pendapatan anak perusahaan) akan juga diabaikan, karena terjadi pada satu entitas. Walaupun demikian, negara Tax Haven akan memandang si anak perusahaan sebagai satu perusahaan.  Sebagai hasilnya, Perusahaan LN dapat membebankan bunga yang dibayar ke perusahaan Tax Haven, dan minimal atau no tax atas bunga yang diterima perusahaan di tax haven

Kira-kira, beginilah mekanisme Tax Planning dari Am#z*n dan G**gle. Kalo bisa saya ringkas, dimulai dari sistem pengakuan pendapatan dari US, yaitu worldwide income, kemudian dimungkinkannya mekanisme CTB untuk disregarded entity oleh IRS, dikorelasikan dengan yurisdiksi yang mengakui entitas tersebut serta disaat yang sama mendapatkan manfaat pajak dari yurisdiksi itu. 


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries