BEPS Aksi Nomor 1 Digital Economy

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, OECD saat ini sedang melakukan pembahasan proyek BEPS. BEPS project ini terdiri dari 15 rencana kerja, dan aksi pertamanya adalah meng-address isu tentang dijital ekonomi. Sesuai dengan perkembangannya, pada September 2014, BEPS project menyampaikan rekomendasi atas beberapa aksi, termasuk didalamnya aksi pertama atas dijital ekonomi. Namun sayangnya, sepertinya proyek BEPS tidak memberikan rekomendasi yang menurut saya, memihak pada negara berkembang seperti Indonesia. Proyek BEPS tidak memberikan rekomendasi konkret atas isu ekonomi dijital ini. Disini,saya mencoba menyarikan dari beberapa sumber, bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia, khususnya administrasi perpajakan mengambil posisi dalam isu pemajakan transaksi pada ekonomi dijital sebagai berikut:

  1. Pekerjaan dalam BEPS Action nomor 1 adalah penting untuk memastikan bahwa pemajakan berganda dari ekonomi dijital dapat dihindari. Alokasi yang adil atas hak pemajakan merupakan hal yang utama dalam memastikan pemajakan ekonomi dijital. 
  2. Pendapat yang menyatakan bahwa pilihan untuk memperhatikan tantangan yang timbul dari ekonomi dijital hanya dibatasi jika pertimbangan BEPS timbul melalui tindakan abusive dipandang tidak tepat. Yang menjadi fokus disini seharusnya ketidakrelevanan dan tidak dapat diterapkannya aturan yang berfokus pada kehadiran fisik sebagai kriteria utama nexus bisnis pada negara sumber pada konteks bisnis dijital.
  3. Seharusnya, ukuran yang ditujukan kepada pemajakan tidak langsung dan pajak langsung bukan merupakan pengganti yang satu terhadap yang lain, dan keduanya harus diadministrasikan dengan benar dan efektif. Dengan demikian, tantangan atas aturan yang tidak dapat diterapkan pada tax treaty terkait pemajakan pendapatan harus diperhatikan berdasarkan pemajakan atas penghasilan. 
  4. Karakterisasi dan nexus merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, sangat perlu untuk memikirkan bagaimana melakukan penghindaran pajak berganda yang timbul dari digital economydan mengalokasikan pajak dengan cara yang adil.
  5. Seharusnya, aktivitas pembeli dapat dijadikan nexus aturan dan atribusi untuk dapat mengerti bagaimana aktivitas menghasilkan nilai pada perusahaan di ekonomi dijital.
  6. Barang atau jasa dijital dapat dikenakan pajak sebagai royalti atau jasa teknik  berdasarkan Tax Treaty.
  7. Saat sebuah perusahaan telah membayar pajaknya di satu negara, bukan berarti bahwa tidak ada lagi isu BEPS. Justru isu BEPS muncul pada setiap kasus dimana perusahaan gagal membayar pajak pada yurisdiksi dimana aktivitas (baik pada sisi penawaran maupun sisi permintaan) yang menghasilkan laba terjadi.
  8. Pemajakan merupakan hak souvereign suatu negara. Perihal pembahasan dijital ekonomi ini pada BEPS actions, Indonesia dapat mengusulkan beberapa pilihan sebagai berikut:
    • Tidak ada persetujuan atas pemajakan penghasilan perusahaan dijital. Jika tidak ada kesepakatan dalam pemajakan ekonomi dijital, maka hal ini menjadi diluar                     konvensi, dengan demikian dapat diadministrasikan dengan aturan perpajakan domestik.
    • Pilihan kedua, pemajakan atas pendapatan kotor (setara cukai) pada negara dimana pembayaran timbul. Pilihan ini dapat diterapkan jika pembayaran dapat diatribusi ke BUT, tanpa menggunakan konsep BUT dijital. Pajak ini di deem sebagai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan atas penghasilan yang diatribusikan ke perusahaan tersebut. 
    • Pilihan ketiga, kombinasi WHT dengan BUT dijital untuk memungkinkan pemajakan pada laba bersih. Pilihan ini memungkinkan kedua negara yang melakukan kontrak untuk menyetujui pembayaran kepada perusahaan digital atas barang/jasa/hak yang timbul di negara sumber, dapat dilakukan WHT dengan tarif maksimal, yang kemudian dapat disesuaikan terhadap atribusi penghasilan BUTnya. Atas pilihan ketiga ini, maka definisi BUT pada pasal 5 P3B perlu dimodifikasi untuk memasukkan konsep BUT dijital. misalnya dengan:
Article 5
1……….
6A.         Notwithstanding the provisions of paragraphs 1, 2 and 4, an enterprise that satisfies the following conditions shall be deemed to have a permanent establishment:
a.            The enterprise conducts its business primarily by activities undertaken through data exchanged on a digital, telecommunication or similar network and other digital activities; and
b.            The enterprise satisfies any one of the following criteria:
(i)            The enterprise receives payments amounting to more than _________ from that state as consideration of goods, services, rights, access to digital network, or any other business transaction during a taxable period; or
(ii)           The enterprise receives payments of amounting to more than _________ from that state as consideration of goods, services, rights, access to digital network, or any other business transaction in a month in not less than six months during a taxable period; or

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries