A fit Corporate Tax System, Devereux et Al., 2014
Artikel ini sebenarnya merupakan ringkasan buku Devereaux seperti yang tertera pada judul. Tujuan penulisan ringkasan ini adalah agar saya dan pembaca memperoleh informasi dan konsep atas masalah dengan lebih mudah, sehingga diharapkan dapat melatih kita untuk lebih konseptual dalam menelaah perihal perpajakan internasional.
Masalah utama atas sistem pemajakan laba yang berlaku saat ini untuk MNC berasar dari dua sebab yang berkaitan. Yang pertama, untuk mengalokasikan hak untuk memajaki laba antar negara sangat sulit dilakukan dalam ekonomi modern. Kedua, karena sistem ini didasarkan pada pemajakan aktivitas mobile.
Proyek OECD-BEPS berpusat pada kebutuhan untuk mengubah sistem hukum yang ada saat ini. CbC reporting sering dianggap sebagai sesuatu yang penuh masalah dan kemungkinan besar tidak berhasil. CbC report ini akan memberikan informasi yang sangat sulit untuk diinterpretasikan. Untuk mengetahui kenapa sebuah perusahaan membayar sejumpah pajak di negara tertentu membutuhkan informasi dengan tingkat detil yang mengarah pada isu kerahasiaan dan kompetisi.
Di sisi lain, proyek ini sepertinya semakin radikal karena awalnya tidak ingin merubah alokasi hak pemajakan namun kemudian bergerak ke aksi yang berfokus pada aktivitas ekonomi, substansi relevan, aktivitas substansial dan "value creation". Keempat istilah ini merupakan hal baru yang ditekankan yang menimbulkan beberapa masalah.
Pertama, atas prinsip lokasi aktivitas ekonomi, menunjukkan adanya perubahan dari rejim saat ini. Misalnya, ketia passive income dibayarkan lintas batas, pendapatan ini akan dikenakan pajak pada negara residen penerima. Tidak ada aktivitas ekonomi di negara residen pemegang saham yang diharuskan.
Kedua, Dalam beberapa situasi, hak pemajakan akan dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi, namun tidak pada situasi lain. Sebagai contoh, P, perusahaan induk berada di negara A, membiayai S1 di negara B melalui hutang. Pada rejim pajak internasional saat ini, bunga yang dibayarkan S1 kepada P, utamanya dikenakan pajak di negara A. Umumnya, pembayaran bunga dapat dibebankan pada S1 yang berarti hingga saat S1 melakukan pembayaran bunga, laba dihasilkan oleh S1 dipajaki di A bukan di negara B, dimana aktivitas ekonomi sebenarnya dilakukan.
Dengan melihat inkonsistensi BEPS proyek pada rejim pemajakan internasional, maka diperlukan alternatif yang tepat untuk masalah ini. Melihat dampak kekuatan kompetisi antar negara, maka akan lebih baik untuk memilih kerangka berpikir yang tidak merendahkan negara yang bertindak sesuai dengan kepentingannya. Sampai pada tahap tertentu, formulary apportionment mungkin dapat digunakan sebagai bukti bagwa memperoleh kesepakatan internasional atas hal ini adalah hal yang sangat sulit. Sebagai contoh, komisi Eropa telah gagal dalam usahanya untuk meminta Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) yang kemudian mengarah kepada formulary apportionment.
Alternatif kedua adalah alokasi basis pemajakan berdasarkan lokasi penjualan kepada pihak ketiga. Ide utama usul ini adalah keinginan untuk memajaki laba perusahaan dimana faktor mobile yang terlibat yang paling sedikit berada pada lokasi dimana laba dihasilkan. Pemegang saham termasuk dalam faktor mobile ini. tujuan alokasi berdasarkan penjualan kepada pihak ketiga didasarkan pada immobilitas relatif dari konsumen. Ini akan menjadi sistem pemajakan yang baru. Tidak seperti PPN, pajak ini akan dikenakan atas laba, bukan value added. Sepanjang konsumen tidak bergerak akibat tingginya tari pajak perusahaan, negara-negara tidak perlu lagi bersaing atas tarif pemajakannya.
Alternatif ketiga adalah dengan mengenalkan basis pemajakan yang lebih sederhana, seperti mendasarkan basis pemajakan pada turnover, size of fixed assets, sales atau wage costs. Basis pemajakan ini relatif mudah untuk diukur dan diterapkan, namun seperti sistem perpajakan saat ini, jika basis pemajakannya mobile, maka akan menimbulkan kompetisi perpajakan.
Comments
Post a Comment