PERLAKUAN P3B ATAS PEMBAYARAN TERKAIT DIVIDEN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Buat rekan-rekan yang baru mendengar sekilas atau pernah membaca tentang Tax Treaty atau P3B, maka artikel berikut ini merupakan penjelasan satu fragmen dari perjanjian antar negara tersebut. Kali ini saya coba menjelaskan kenapa kadang pembayaran dividen dikenakan pasal 26, kenapa disaat lain dikenakan dengant tarif lebih rendah dan bagaimana perbedaannya? Berikut sedikit penjelasan dari saya tentang perlakuan perpajakan atas dividen terkait dengan perpajakan internasional.
Pasal 10 Model OECD, atas dividen yang dibayarkan perusahaan, dividen diartikan sebagai:
1. Pendapatan atas saham,
2. Pendapatan dari hak lainnya yang tidak terkait dengan klaim hutang,
3. pendapatan dari perusahaan lain yang diperlakukan sebagai subjek dengan perlakukan perpajakan yang sama sebagai pendapatan dari kepemilikan saham menurut hukum negara dimana perusahaan tersebut menjadi penduduknya.
Menurut model OECD, prinsip pemajakan dividen bukan merupakan hak eksklusif baik oleh negara sumber maupun negara residen. Sebaliknya, hak pemajakannya dibagi antara negara-negara yang melakukan kontrak. Jadi, negara sumber akan mengenakan pemotongan pajak dengan tarif rendah , jika B/O dividen dimaksud merupakan penduduk dari negara residen.
Terkadang, terjadi kasus yang tidak seperti kasus konvensional, dimana peminjam, perusahaan yang membagikan dan pihak terkait lainnya, melakukan perjanjian pinjaman yang mungkin bukan dengan perusahaan afiliasi. Jika si peminjam sebagai penerima langsung dividen diharuskan untuk menyampaikan kembali dividen tersebut kepada peminjam seperti yang disampaikan dalam perjanjian pinjaman, maka perlu dilihat kembali apakah si peminjam merupakan B/O dari dividen seperti yang dimaksud dalam P3B.
Persyaratan B/O ada pada pasal 10,11 dan 12 model OECD, istilah yang digunakan adalah “dibayarkan ... kepada residen”, sehingga negara sumber tidak diharuskan untuk merelakan hak pemajakan atas pendapatan dividen hanya karena pendapatan itu diterima langsung oleh penduduk suatu negara yang memiliki P3B dengan negara sumber.
Menurut penjelasan Pasal 10 Model OECD, pengertian B/O seharusnya tidak digunakan dalam pengertian sempit dan teknis. Istilah ini seharusnya dipahami dalam konteks tujuan dari P3B yaitu penghindaran pajak berganda dan penghindaran double-non taxation. Pada paragraf 12 penjelasan Pasal 10 ayat (2) model OECD menjelaskan bahwa si peminjam tidak dianggap sebagai B/O jika dia adalah agent atau nominee atau conduit dari si pemberi pinjaman.
Pada bulan Oktober 2012, OECD melakukan revisi atas pengertian B/O, dimana disini dijelaskan bahwa jika hal apapun mengakibatkan pengertian yang kurang dari kewajiban mengikat untuk membayarkan dividen kepada pihak lain, hal ini mengakibatkan substansi tidak dapat dianggap sebagai B/O.
Pada skenario berikut, jika pemberi pinjaman dan peminjam merupakan penduduk di negara A yang telah memiliki P3B dengan negara B. Pasal 10 ayat (2) Model OECD menyatakan bahwa “ ... Jika B/O dividen adalah penduduk dari negara lain yang melakukan perikatan (sehingga negara yang melakukan perikatan adalah negara perusahaan yang membagikan dividen dan merupakan penduduk), pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi...”
Pada skenario ini, negara A dan negara B menerapkan prinsip alokasi aturan domestik yang berbeda. Dengan asumsi bahwa kedua negara memutuskan si peminjam sebagai B/O pembayaran dividen, maka risiko pajak berganda yang terjadi dalam kasus ini akan dihilangkan melalui P3B.
Namun, tidak semua negara akan memberikan pengecualian atau pengurangan witholding tax atas B/O dividen. Sebagai contoh, WHT yang dibayarkan dari Denmark sebagai negara sumber hanya akan dikurangi jika:
• Pendapatan yang diterima oleh B/O sama dengan nilai pendapatan yang dibayarkan oleh negara sumber awal;
• Pendapatan yang diterima oleh B/O mempunyai karakter yang sama dengan pendapatan yang dibayarkan oleh negara sumber, misal jika ternyata pendapatan tersebut dibayarkan kembali sebagai bunga;
• Pendapatan yang diterima oleh B/O dikenakan pajak pada tahun pajak yang sama saat pembayaran kepada perusahaan perantara dilakukan.
Tantangan utama pada pasal ini adalah, sampai sejauh mana pembayaran “share loan agreement” dapat dianggap sebagai dividen, dan bagaimana menentukan B/O nya? Hal ini akan sangat bergantung pada apakah pendapatan dapat dialokasikan kepada legal atau economic owner dari saham yang ditransfer dengan memperhatikan substance over form atau prinsip anti penghindaran pajak.
Comments
Post a Comment