Memajaki Cloud Computing?

Memajaki Cloud Computing?

Cloud Computing (“CC”) rasa-rasanya bukan lagi hal yang jarang kita dengar. Memang hal ini merupakan bagian dari kemajuan teknologi dan sedikit banyak telah mengubah cara kita bekerja, biaya yang kita keluarkan dan jika kita kaitkan dengan e-commerce, maka tentu mengubah cara ber- transaksi kita.

Meskipun transaksi elektronik telah sangat meningkat atau bisa dikatakan meledak, aturan perpajakan sepertinya belum terlalu banyak menyesuaikan perkembangan aktivitas elektronik ini. Karena salah satu karakter dari transaksi elektronik ini adalah tidak adanya batas negara pada aktivitas yang dilakukan, maka rasanya sudah sepatutnya kebijakan perpajakan mulai memikirkan arah yang akan diambil atas aktivitas ini.

Adopsi Cloud Computing (CC) sudah menjadi proses bisnis yang jamak digunakan pada lintas industri. Awan informasi ini juga telah memodernisasi pengguna akhir sehingga lebih mudah membeli barang seperti musik, film, games, penyimpanan data dan perangkat lunak melalui internet. Dari sini kita lihat bahwa ada eksistensi transfer rantai nilai pada jaringan proses yang virtual.

Berikut ini merupakan jenis model operasi yang dapat kita perhatikan pada CC:

Untuk Perusahaan
Untuk Konsumen akhir
Perangkat lunak sebagai jasa.
Perusahaan memiliki sistem electronic resource planning (ERP) pada servernya. Konsumen membayar untuk dapat mengakses sistem ERP.
Lease, sewa atau license konten digital.
Konsumen biasanya membayar subscription fee untuk mengakses konten digital
Platform sebagai jasa.
Bisnis mempunyai website pada servernya. Konsumen membayar untuk mengakses website untuk membangun dan/atau host pada website.
Penjualan konten digital.
Bisnis menyajikan konten digital pada servernya. Konsumen membayar fee untuk membeli konten yang ada copyright.
Infrastruktur sebagai jasa.
Bisnis memiliki infrastruktur IT sebagai server farm. Konsumen membayar akses server dan menjalankan website. Konsumen tidak punya kendali fisik atau kepemilikan formal atas server atau perangkat keras.
Jasa.
Bisnis menyediakan akses kepada konsumen, akses ke konten digital tanpa dapat mengunduh kode atau konten perangkat lunak ke komputernya.

OECD mendefinisikan BUT sebagai fixed place of business atau tempat tetap bisnis dimana bagian atau seluruh bisnis perusahaan dilaksanakan. Namun demikian, perusahaan CC pada satu yurisdiksi dapat menyediakan jasa atau menyerahkan barang digital ke konsumen yang berada pada yurisdiksi lain tanpa mendirikan perusahaan di negara lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh laba dari yurisdiksi dimana perusahaan tersebut tidak ada kehadiran fisik. Sebagai hasilnya, otoritas pajak negara dunia akan berusaha memajaki hal ini dengan menerapkan aturan perpajakan mereka tanpa melihat lintas batas lagi.

Beberapa otoritas pajak telah menghasilkan panduan resmi dalam bagaimana memajaki transaksi e-commerce ini sedang di Indonesia sendiri, hal ini sepertinya masih sedang di godog. Dalam beberapa kasus, kedua negara baik negara domisili dan domestik pada kenyataanya memajaki transaksi yang sama.

Karakterisasi Penghasilan
Karakterisasi penghasilan menjadi hal penting dalam menentukan implikasi perpajakan e-commerce. Perlu dilihat apakah perusahaan menyediakan jasa ke konsumen dan kemudian memperoleh upah atas jasa tersebut? Atau apakah perusahaan memberikan hak atas produk dan kemudian memperoleh royalti? Karakterisasi penghasilan akan memberikan dampak pada pajak langsung (WHT) dan Pajak Tidak Langsung yang akan diterapkan pada penghasilan akibat transaksi. Hal ini juga akan mempengaruhi yurisdiksi mana yang memperoleh hak pemajakan penghasilan atau memberikan tax relief jika diatur dalam P3B.

Transfer pricing
Dengan globalisasi dan CC, aktivitas dari rantai nilai perusahaan dapat menyebar pada beberapa negara. Dari perspektif TP, tantangannya adal;ah untuk menentukan penentu nilai utama dan mengatribusikan nilai yang layak untuk setiap proses rantai nilai. Kalau sudah dalam pembahasan TP, maka konsep-konsep yang telah kita pelajari pada TP dapat diterapkan, termasuk dalam penentuan karakteristik perusahaan, penggunaan metode dan analisis kewajaran lainnya.

Indirect taxation

Perlu memastikan bahwa penyerahan jasa atau penjualan ijin atau penjualan barang akan dikenakan pajak tidak langsung.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries