Memajaki Cloud Computing?
Memajaki Cloud Computing?
Cloud Computing (“CC”) rasa-rasanya bukan lagi hal yang jarang kita
dengar. Memang hal ini merupakan bagian dari kemajuan teknologi dan sedikit
banyak telah mengubah cara kita bekerja, biaya yang kita keluarkan dan jika
kita kaitkan dengan e-commerce, maka tentu mengubah cara ber- transaksi kita.
Meskipun transaksi elektronik
telah sangat meningkat atau bisa dikatakan meledak, aturan perpajakan
sepertinya belum terlalu banyak menyesuaikan perkembangan aktivitas elektronik
ini. Karena salah satu karakter dari transaksi elektronik ini adalah tidak
adanya batas negara pada aktivitas yang dilakukan, maka rasanya sudah
sepatutnya kebijakan perpajakan mulai memikirkan arah yang akan diambil atas
aktivitas ini.
Adopsi Cloud Computing (CC) sudah menjadi proses bisnis yang jamak
digunakan pada lintas industri. Awan informasi ini juga telah memodernisasi
pengguna akhir sehingga lebih mudah membeli barang seperti musik, film, games, penyimpanan data dan perangkat
lunak melalui internet. Dari sini kita lihat bahwa ada eksistensi transfer
rantai nilai pada jaringan proses yang virtual.
Berikut ini merupakan jenis model
operasi yang dapat kita perhatikan pada CC:
Untuk
Perusahaan
|
Untuk
Konsumen akhir
|
Perangkat lunak sebagai jasa.
Perusahaan memiliki sistem electronic resource planning (ERP) pada servernya. Konsumen
membayar untuk dapat mengakses sistem ERP.
|
Lease, sewa atau license konten
digital.
Konsumen biasanya membayar subscription fee untuk mengakses konten digital
|
Platform sebagai jasa.
Bisnis mempunyai website pada servernya. Konsumen
membayar untuk mengakses website untuk membangun dan/atau host pada website.
|
Penjualan konten digital.
Bisnis menyajikan konten digital pada servernya.
Konsumen membayar fee untuk membeli
konten yang ada copyright.
|
Infrastruktur sebagai jasa.
Bisnis memiliki infrastruktur IT sebagai server farm. Konsumen membayar akses
server dan menjalankan website. Konsumen tidak punya kendali fisik atau
kepemilikan formal atas server atau perangkat keras.
|
Jasa.
Bisnis menyediakan akses kepada konsumen, akses
ke konten digital tanpa dapat mengunduh kode atau konten perangkat lunak ke
komputernya.
|
OECD mendefinisikan BUT sebagai fixed place of business atau tempat
tetap bisnis dimana bagian atau seluruh bisnis perusahaan dilaksanakan. Namun
demikian, perusahaan CC pada satu yurisdiksi dapat menyediakan jasa atau
menyerahkan barang digital ke konsumen yang berada pada yurisdiksi lain tanpa
mendirikan perusahaan di negara lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan
dapat memperoleh laba dari yurisdiksi dimana perusahaan tersebut tidak ada
kehadiran fisik. Sebagai hasilnya, otoritas pajak negara dunia akan berusaha
memajaki hal ini dengan menerapkan aturan perpajakan mereka tanpa melihat
lintas batas lagi.
Beberapa otoritas pajak telah
menghasilkan panduan resmi dalam bagaimana memajaki transaksi e-commerce ini sedang di Indonesia
sendiri, hal ini sepertinya masih sedang di godog. Dalam beberapa kasus, kedua
negara baik negara domisili dan domestik pada kenyataanya memajaki transaksi yang
sama.
Karakterisasi Penghasilan
Karakterisasi penghasilan menjadi
hal penting dalam menentukan implikasi perpajakan e-commerce. Perlu dilihat apakah perusahaan menyediakan jasa ke
konsumen dan kemudian memperoleh upah atas jasa tersebut? Atau apakah
perusahaan memberikan hak atas produk dan kemudian memperoleh royalti? Karakterisasi
penghasilan akan memberikan dampak pada pajak langsung (WHT) dan Pajak Tidak
Langsung yang akan diterapkan pada penghasilan akibat transaksi. Hal ini juga
akan mempengaruhi yurisdiksi mana yang memperoleh hak pemajakan penghasilan
atau memberikan tax relief jika
diatur dalam P3B.
Transfer pricing
Dengan globalisasi dan CC,
aktivitas dari rantai nilai perusahaan dapat menyebar pada beberapa negara.
Dari perspektif TP, tantangannya adal;ah untuk menentukan penentu nilai utama
dan mengatribusikan nilai yang layak untuk setiap proses rantai nilai. Kalau
sudah dalam pembahasan TP, maka konsep-konsep yang telah kita pelajari pada TP
dapat diterapkan, termasuk dalam penentuan karakteristik perusahaan, penggunaan
metode dan analisis kewajaran lainnya.
Indirect taxation
Perlu memastikan bahwa penyerahan
jasa atau penjualan ijin atau penjualan barang akan dikenakan pajak tidak
langsung.
Comments
Post a Comment