Indirect Share Transfers

Indirect Share Transfers

Investasi asing sudah sangat banyak masuk ke pasar Asia. Dalam strukturisasi investasi, investor asing tidak hanya merencanakan bagaimana untuk mengefisiensikan pembayaran pajaknya, tapi juga akan berusaha meminimalkan pajak saat menarik investasinya. Hal ini sangat perlu diperhatikan oleh otoritas perpajakan.

Transfer tidak langsung saham adalah pembelian saham kepemilikan perusahaan lain yang memiliki operasi bisnis aktif, atau dengan memiliki portofolio investasi, atau kombinasi keduanya namun melalui perusahaan holding perantara lainnya. Hasilnya, pemilik saham perusahaan yang beroperasi sepertinya tidak berubah. Dengan kata lain dari perspektif negara dimana perusahaan yang beroperasi merupakan residen, kejadian yang seharusnya dikenakan WHT tidak terjadi.


Gambar diatas menunjukkan bagaimana transfer saham tidak langsung sederhana dapat terjadi. China dan India dengan cepat melihat ini dan kemudian melakukan pencegahan dengan mengenakan tuduhan bahwa perusahaan tersebut melakukan perencanaan pajak yang agresif, sementara negara lain di asia pasifik cenderung untuk membiarkan dengan alasan untuk mendorong investasi asing.

Kasus India: Vodafone

Mungkin kasus transfer tidak langsung saham yang paling terkenal adalah masuknya Vodafone ke pasar India dengan membeli saham Hutchison Essar. Jumlah yang dipersengketakan adalah US$ 2.2 miliar atas utang pokok dari capital gain dan sanksi bunga.

Anak perusahaan Vodafone di Belanda melakukan kontrak dengan perusahaan Hong Kong untuk membeli saham perusahaan Cayman Island, yang ternyata memiliki saham kendali pada perusahaan India Hutchison Essar. Melalui penjualan saham tidak langsung pada perusahaan Cayman Island, kendali perusahaan Hutchison India di transfer ke Vodafone. Otoritas Pajak India berpendapat bahwa WHT seharusnya dipungut dari Vodafone atas pembayarannya ke Hutchison dan oleh karena itu bertanggung jawab atas pajak terhutang dan sanksi bunga yang dikenakan.

Dalam kasus ini, pengadilan India  menyatakan bahwa pandangan otoritas pajak India atas pemajakan transfer saham tidak langsung tidak di refleksikan pada hukum pajak India. Setelah putusan pengadilan ini, pemerintah India mengubah hukum pajak penghasilannya dan berlaku ke belakang sehingga menghilangkan pengaturan pengadilan yang sebelumnya menguntungkan bagi Vodafone.
Pemerintah India juga mempertimbangkan untuk memperbaiki P3B untuk mencegah penghindaran pajak melalui struktur offshore. Investor tertarik melakukan investasi ke India karena biaya operasi yang rendah dan pasar konsumen yang bertumbuh. Kasus ini memberikan dampak signifikan pada keyakinan investor asing atas nilai setelah pajak dari investasi yang akan mereka lakukan di India.
Berikut gambaran transaksi jual-beli kepemilikan Vodafone dan Hutchison


China sendiri menerapkan aturan yang membatasi transfer saham tidak langsung ini. Pada intinya, aturan yang baru-baru ini diterbitkan mengatur jika transfer saham terjadi di luar China dan tidak mempengaruhi kepemilikan saham atas entitas China, maka tidak perlu melihat capital gain-nya di China.

Setelah aturan ini dikeluarkan, Non-residents diwajibkan untuk menyampaikan dokumen-dokumen berikut, paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah perjanjian transfer ekuitas terjadi :

1.      Foto kopi kontrak atau perjanjian transfer ekuitas;
2.      Pernyataan yang menggambarkan hubungan antara penjual dan perusahaan holding perantara dalam area finansial, bisnis dan transaksi jual-beli;
3.      Pernyataan yang menggambarkan perusahaan holding perantara atas bisnis, operasi, sumber daya manusia, keuangan dan hartanya;
4.      Pernyataan yang menjelaskan hubungan perusahaan holding perantara dengan perusahaan residen dalam hal bisnis, keuangan dan transaksi jual-beli;
5.      Penjelasan tujuan komersil yang logis penjual dalam mendirikan perusahaan holding perantara;
6.      informasi lain yang dibutuhkan oleh otoritas perpajakan.


Mungki di Indonesia, hal ini layak menjadi perhatian, yang kemudian dipertimbangkan penerapannya, mengingat kita masih sangat membutuhkan investor di Indonesia. Meskipun kebutuhan investor di Indonesia nyata, perlu juga mempertimbangkan apakah memang perusahaan MNE ini tidak melakukan BEPS atau treaty abuse, karena keputusan investasi seharusnya dilakukan dengan benar, tidak semata-mata dengan tujuan penghindaran perpajakan. India dan China pun masih membutuhkan investor, tapi bukan investor yang melakukan BEPS ataupun Treaty Abuse dalam kebijakan investasinya. Pembelian saham yang dilakukan di negara-negara tax haven sepatutnya dicurigai dalam penelusuran maksud ekonomi dibalik jual-beli saham yang tidak secara langsung ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries