Indirect Share Transfers
Indirect Share Transfers
Investasi asing sudah sangat
banyak masuk ke pasar Asia. Dalam strukturisasi investasi, investor asing tidak
hanya merencanakan bagaimana untuk mengefisiensikan pembayaran pajaknya, tapi
juga akan berusaha meminimalkan pajak saat menarik investasinya. Hal ini sangat
perlu diperhatikan oleh otoritas perpajakan.
Transfer tidak langsung saham adalah pembelian saham kepemilikan
perusahaan lain yang memiliki operasi bisnis aktif, atau dengan memiliki
portofolio investasi, atau kombinasi keduanya namun melalui perusahaan holding perantara lainnya. Hasilnya,
pemilik saham perusahaan yang beroperasi sepertinya tidak berubah. Dengan kata
lain dari perspektif negara dimana perusahaan yang beroperasi merupakan
residen, kejadian yang seharusnya dikenakan WHT tidak terjadi.

Gambar diatas menunjukkan bagaimana transfer saham tidak
langsung sederhana dapat terjadi. China dan India dengan cepat melihat ini dan kemudian
melakukan pencegahan dengan mengenakan tuduhan bahwa perusahaan tersebut melakukan
perencanaan pajak yang agresif, sementara negara lain di asia pasifik cenderung
untuk membiarkan dengan alasan untuk mendorong investasi asing.
Kasus India: Vodafone
Mungkin kasus transfer tidak
langsung saham yang paling terkenal adalah masuknya Vodafone ke pasar India
dengan membeli saham Hutchison Essar. Jumlah yang dipersengketakan adalah US$
2.2 miliar atas utang pokok dari capital
gain dan sanksi bunga.
Anak perusahaan Vodafone di Belanda
melakukan kontrak dengan perusahaan Hong Kong untuk membeli saham perusahaan
Cayman Island, yang ternyata memiliki saham kendali pada perusahaan India
Hutchison Essar. Melalui penjualan saham tidak langsung pada perusahaan Cayman
Island, kendali perusahaan Hutchison India di transfer ke Vodafone. Otoritas
Pajak India berpendapat bahwa WHT seharusnya dipungut dari Vodafone atas
pembayarannya ke Hutchison dan oleh karena itu bertanggung jawab atas pajak
terhutang dan sanksi bunga yang dikenakan.
Dalam kasus ini, pengadilan
India menyatakan bahwa pandangan
otoritas pajak India atas pemajakan transfer saham tidak langsung tidak di
refleksikan pada hukum pajak India. Setelah putusan pengadilan ini, pemerintah
India mengubah hukum pajak penghasilannya dan berlaku ke belakang sehingga
menghilangkan pengaturan pengadilan yang sebelumnya menguntungkan bagi
Vodafone.
Pemerintah India juga
mempertimbangkan untuk memperbaiki P3B untuk mencegah penghindaran pajak
melalui struktur offshore. Investor tertarik melakukan investasi ke India
karena biaya operasi yang rendah dan pasar konsumen yang bertumbuh. Kasus ini
memberikan dampak signifikan pada keyakinan investor asing atas nilai setelah pajak
dari investasi yang akan mereka lakukan di India.
Berikut gambaran transaksi
jual-beli kepemilikan Vodafone dan Hutchison

China sendiri menerapkan aturan
yang membatasi transfer saham tidak langsung ini. Pada intinya, aturan yang
baru-baru ini diterbitkan mengatur jika transfer saham terjadi di luar China
dan tidak mempengaruhi kepemilikan saham atas entitas China, maka tidak perlu
melihat capital gain-nya di China.
Setelah aturan ini dikeluarkan, Non-residents diwajibkan untuk menyampaikan
dokumen-dokumen berikut, paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah perjanjian
transfer ekuitas terjadi :
1. Foto kopi
kontrak atau perjanjian transfer ekuitas;
2. Pernyataan
yang menggambarkan hubungan antara penjual dan perusahaan holding perantara dalam area finansial, bisnis dan transaksi
jual-beli;
3. Pernyataan
yang menggambarkan perusahaan holding
perantara atas bisnis, operasi, sumber daya manusia, keuangan dan hartanya;
4. Pernyataan yang
menjelaskan hubungan perusahaan holding
perantara dengan perusahaan residen dalam hal bisnis, keuangan dan transaksi
jual-beli;
5. Penjelasan tujuan
komersil yang logis penjual dalam mendirikan perusahaan holding perantara;
6. informasi
lain yang dibutuhkan oleh otoritas perpajakan.
Mungki di Indonesia, hal ini layak menjadi perhatian, yang
kemudian dipertimbangkan penerapannya, mengingat kita masih sangat membutuhkan
investor di Indonesia. Meskipun kebutuhan investor di Indonesia nyata, perlu
juga mempertimbangkan apakah memang perusahaan MNE ini tidak melakukan BEPS
atau treaty abuse, karena keputusan investasi seharusnya dilakukan dengan
benar, tidak semata-mata dengan tujuan penghindaran perpajakan. India dan China
pun masih membutuhkan investor, tapi bukan investor yang melakukan BEPS ataupun
Treaty Abuse dalam kebijakan
investasinya. Pembelian saham yang dilakukan di negara-negara tax haven sepatutnya dicurigai dalam penelusuran
maksud ekonomi dibalik jual-beli saham yang tidak secara langsung ini.
Comments
Post a Comment