Transfer Pricing pada e-Commerce
Saat bertugas di unit Transformasi Proses Bisnis, saya pernah mendapat tugas untuk menangani proyek penegasan perlakuan perpajakan terhadap transaksi e-commerce di Indonesia. Setelah kemudian di pindahkan ke Direktorat Peraturan Perpajakan, ternyata isu e-commerce ini tidak serta merta berlalu.
E-commerce ternyata menjadi perhatian administrasi perpajakan negara-negara di dunia untuk meyakinkan anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang dikelola oleh OECD. Salah satu pekerjaan di Direktorat Peraturan ini adalah membahas bagaimana pengenaan perpajakan dan kewajarannya pada transaksi internasional, ini mengakibatkan saya kembali bertemu dengan isu e-commerce ini. E-commerce merupakan salah satu rencana aksi yang dikerjakan dalam program BEPS di OECD, untuk mengurangi terjadinya pengelakan pembayaran perpajakan di dunia.
Pertanyaan pertama yang relevan diajukan pada tinjauan transfer pricing terhadap perdagangan elektronik (e-commerce) adalah apakah kegiatan e-commerce tersebut mengakibatkan timbulnya BUT atau permanent establishment.
Biasanya, diskusi atas isu PE dalam pembicaraan e-commerce berfokus pada pertanyaan apakah penggunaan perangkat komputer pada suat lokasi dapat mengakibatkan timbulnya BUT/PE di negara tersebut. Nah, kemungkinan fleksibilitas yang ditawarkan oleh internet tentu mendorong perusahaan untuk memanfaatkan tax haven sebagai tempat bagian organisasi e-commerce. (bersambung)
Comments
Post a Comment