Posts

Showing posts from June, 2015

A fit Corporate Tax System, Devereux et Al., 2014

Artikel ini sebenarnya merupakan ringkasan buku Devereaux seperti yang tertera pada judul. Tujuan penulisan ringkasan ini adalah agar saya dan pembaca memperoleh informasi dan konsep atas masalah dengan lebih mudah, sehingga diharapkan dapat melatih kita untuk lebih konseptual dalam menelaah perihal perpajakan internasional. Masalah utama atas sistem pemajakan laba yang berlaku saat ini untuk MNC berasar dari dua sebab yang berkaitan. Yang pertama, untuk mengalokasikan hak untuk memajaki laba antar negara sangat sulit dilakukan dalam ekonomi modern. Kedua, karena sistem ini didasarkan pada pemajakan aktivitas mobile. Proyek OECD-BEPS berpusat pada kebutuhan untuk mengubah sistem hukum yang ada saat ini. CbC reporting sering dianggap sebagai sesuatu yang penuh masalah dan kemungkinan besar tidak berhasil. CbC report ini akan memberikan informasi yang sangat sulit untuk diinterpretasikan. Untuk mengetahui kenapa sebuah perusahaan membayar sejumpah pajak di negara tertentu membut...

BEPS, sebuah resolusi yang konsisten?

Sistem Internasional untuk pemajakan laba perusahaan multinasional saat ini sedang dihadapkan pada perhatian dan kritik dari berbagai pihak. Masalah yang timbul tentu langsung dari stakeholders berupa pemerintah, media dan masyarakat umum. MNC tentu memiliki concern untuk tetap bisa melakukan bisnisnya dengan memanfaatkan kekurangan dalam sistem perpajakan untuk mengurangi kewajiban perpajakan agregat -nya. Karena pajak atas laba perusahaan setidaknya sebagian terbeban pada pemegang saham perusahaan, maka dalam ekonomi terbuka dengan portofolio investasi internasional, maka pada akhirnya individulah yang menanggung pajak perusahaan residen, dan individu yang menanggung pajak perusahaan itu dapat merupakan individu non-residen. Satu sisi perdebatan menyatakan bahwa perusahaan yang memperoleh manfaat barang dan jasa publik ditempat dia beroperasi seharusnya memberikan kontribusi perpajakan ditempat itu, namun masih belum jelas kenapa kontribusi pemajakan tersebut harus didasar...