Posts

Showing posts from September, 2015

HTVI

BEPS action nomor 8 berfokus pada dampak TP atas intangibles yang sejalan dengan konsep cipta-nilai ( value creation ).  Draft diskusi ini menjelaskan bahwa otoritas pajak mengalami kesulitan ketika verifikasi dasar wajar dimana WP menentukan harga atas transaksi yang melibatkan kategori spesifik atas intangible karena asimetri informasi antara otoritas pajak dan WP.  Seperti yang disampaikan OECD pada draf diskusi tentang risiko, rekarakterisasi, dan pengukuran khusus, kebutuhan atas yg terakhir diakibatkan oleh kemungkinan systematic mispricing ketika pembanding yang handal tidak tersedia, dimana asumsi yang digunakan pada penilaian bersifat spekulatif dan asimetri informasi antara WP dengan otoritas pajak sangat akut. Selanjutnya, menurut OECD, pertimbangan khusus diperlukan untuk memastikan bahwa otoritas pajak dapat menentukan apakah penentuan harga yang dipilih oleh WP adalah wajar. Penentuan harga juga harus didasarkan pada pertimbangan yang cukup atas pengembangan y...

Draf Diskusi OECD Artikel 5 tentang PE, Okt 2011

Buat yang sudah pernah dengar tentang BEPS, draf diskusi OECD merupakan bagian dari tahap-tahap yang dilakukan atas 15 isu atau aksi yang menjadi perhatian di BEPS ini. Draf diskusi ini merupakan dokumentasi diskusi yang telah dilakukan mengenai BUT atau Permanent Establishment . Lah, kalau masih draf diskusi, buat apa si repot-repot membahasnya sekarang? Tentu sebagian akan bertanya-tanya demikian. Saya menelisik draft diskusi PE ini agar dapat mengetahui perkembangan pembahasan atas PE dan buat para tax consultant, tentu hal ini akan berguna untuk memperoleh konsep keseluruhan atas BUT pada penerapannya. Draf diskusi yang dibuat pada Oktober 2011 mengusulkan beberapa perubahan yang dapat mempengaruhi penerapan P3B dimana " taxable presence " atau BUT dapat ditimbulkan. Pada P3B, biasanya BUT ditentukan melalui dua uji, yang pertama fixed place of business test, dan jika disimpulkan bahwa satu perusahaan tidak mempunyai fixed place of business melalui uji pertama, mas...

G20 Simposium atau sekedar Kopdar?

Pada 6-8 Mei 2015, G-20 mengadakan simposium pajak internasional di Turki.  Simposium ini menyediakan tempat untuk mendiskusikan OECD/G20 BEPS Action Plan. Pada kesempatan ini, saya mencoba menyarikan apa yang telah didiskusikan pada simposium ini, hal-hal yang telah disampaikan oleh perwakilan OECD dan hal-hal yang menjadi perhatian khusus para peserta simposium. Pada November 2015 nanti, OECD akan menyampaikan paket BEPS final pada saat pertemuan pemimpin G20 di Antalya, Turki juga. Pada pertemuan simposium ini disampaikan bahwa negara-negara berkembang mengalami dampak yang lebih buruk atas BEPS jika dibandingkan dengan negara maju. Namun hal konkrit apa yang menjadi penyebab dampak dan langkah apa yang seharusnya diambil pada proyek BEPS ini? Saya belum memperoleh informasinya.  Tema umum simposium adalah kebutuhan atas panduan yang kuat dan pendekatan kolaboratif untuk menerapkan aturan BEPS seiring dengan kemungkinan semakin seringnya pemeriksaan yang dilakukan ...

Tax Havens: Penghindaran dan Penggelapan Pajak Internasional

Kali ini, saya mencoba membuka wawasan kita tentang Tax Haven (tentu untuk sebagian orang, karena ada hal-hal yang sebagian orang tahu, tapi hal tersebut belum diketahui orang lain, hal ini mutlak tentu). Untuk sebagian orang, begitu dikatakan tentang Tax Haven , maka pikirannya akan langsung mengarah ke yurisdiksi tertentu seperti Bermuda, Seychelles, Isle of man atau yurisdiksi lainnya. Tapi sebenarnya, Tax haven ini merupakan istilah yang menunjuk pada suatu situasi, bukan status yang disandang satu negara. Misalnya nih, kalau ternyata, dalam satu analisis, bisa saja Swiss dipandang sebagai suatu yurisdiksi yang memberikan manfaat berupa effective tax rate yang sangat rendah, tapi tidak dikategorikan sebagai Tax Haven. Kenapa? Hal yang sama juga dapat kita kaitkan dengan ETR di Singapura yang sangat rendah dibandingkan dengan ETR yurisdiksi di Asia Tenggara, namun jarang pembahasan yang mengatakan bahwa Singapura merupakan negara Tax Haven. Kenapa? Pada artikel ini, saya me...

Check the Box Rule - Hybrid Exploitation

Kali ini, saya mencoba mengupas tentang kebijakan perpajakan IRS USA atas penetapan status pemajakan untuk pembayar pajaknya. Di USA, terdapat istilah  Check The Box  (CTB) dimana WP dapat memilih status ini dengan tujuan untuk simplifikasi pemajakan dan mendapat status sebagai  Transparent entity. Transparent entity  ini biasanya merupakan perusahaan yang merupakan partnership , namun administrasi perpajakan USA juga memungkinkan perusahaan atau orang pribadi tunggal untuk memilih CTB dalam proses administrasinya.   Yang sering menjadi perbincangan adalah, dampak dari kebijakan CTB USA ini atas perencanaan pajak MNC. Pembahasan menunjukkan arah bahwa CTB ini sering digunakan karena mendapat perlakuan sebagai  Transparent Entity  di USA, namun perlakuan berbeda yang menguntungkan dapat diperoleh di negara lain.  Pemilihan pajak lintas batas pada umumnya digambarkan sebagai penggunaan WP atas penerapan berbeda dari dua negara atas sa...

Beneficial Ownership

Istilah BO biasanya digunakan dalam pembahasan penyalahgunaan P3B pada tajuk anti diskusi anti-avoidance. Dimana biasanya pasal P3B menyediakan WHT dengan tarif lebih rendah namun hanya jika dapat dipastikan residen dari negara yang melakukan perjanjian di P3B merupakan BO atas transaksi tersebut. Pada hasil rekomendasi BEPS 2016, khususnya rencana aksi nomor 6, terdapat rekomendasi penggunaan Principal Purpose Test (PPT) dan Limitation of Benefit (LoB). Pada dasarnya, LoB adalah klausul untuk membatasi pihak-pihak yang memperoleh akses atas manfaat P3B dengan memberikan daftar subjek yang dapat menggunakan P3B.  Namun, sebagian beranggapan bahwa penggunaan LoB ini dapat memunculkan bentuk skema anti avoidance yang baru. Sementara itu, penggunaan PPT pada dasarnya adalah pemunculan GAAR pada P3B, dengan menekankan bahwa substansi kegiatan lebih diperhatikan dibanding formal yang dilakukan. PPT ini dipandang lebih efektif dan efisien dalam menangani penghindaran pajak, namun sa...