TRANSFER atas INTANGIBLE PROPERTY

TRANSFER atas INTANGIBLE PROPERTY

Jika pada posting sebelumnya kita sudah mencoba membahas bagaimana melihat dan menganalisis TP atas intangible property, maka kali ini kita coba memperdalam pemahaman atas IP tersebut lengkap dengan beberapa kasus yang pernah terjadi di beberapa negara lain. Disini, kita diharapkan dapat beroleh sedikit pemahaman atas aspek monopoli dalam analisis IP dalam TP. Nah lo, singkatan semua nih kayaknya, mungkin sudah saatnya membiasakan singkatan-singkatan dalam isu TP.

Pada dasarnya, sulit bagi saya untuk menerjemahkan intangible assets (yang sering disebut-sebut pada analisis TP) menjadi harta tak berwujud (yang sebelumnya sering saya pahami di ilmu Akuntansi). Memang jika dilihat dari kacamata literal, tidak ada kesalahan dalam pengalihbahasaan ini. Namun jika ditelisik rasa lebih jauh, pengertian intangible pada pembahasan TP menjadi sedikit berbeda dengan harta tak berwujud yang sering digunakan pada akuntansi. Hal ini mungkin baru bisa saya jelaskan di lain waktu. Oleh karena alasan ini, dalam setiap artikel di blog ini, saya cenderung tetap menggunakan kata “intangibles” tanpa di alihbahasakan menjadi harta tak berwujud, agar pengertiannya dapat konsisten pada pembahasan TP.

Saat laba sebuah perusahaan melebihi tingkat yang diharapkan atau tingkat normal pada kondisi pasar jangka panjang, hal ini bisa terjadi karena adanya “barrier to entry” atau dengan kata lain, terdapat kendali monopoli perusahaan pada level tertentu dalam pasar. Barrier to entry inilah yang akan diakui sebagai harta intangible pada konteks antar perusahaan.

Pada umumnya, IP merupakan hal yang tidak memiliki bentuk fisik, dapat menghasilkan laba ekonomis di masa depan, dapat diidentifikasi terpisah dan dapat dilindungi oleh hukum.
Intangible yang muncul dari monopoli atau near-monopoly sering disebut juga dengan “super intangibles”. Pada dunia TP, IP biasanya terdiri dari manufacturing intangibles, yang dihasilkan dari aktivitas manufaktur dan/atau R&D dan Marketing Intangibles, yang dihasilkan oleh usaha pemasaran, distribusi dan layanan purna jual.

Berikut beberapa cara transfer intangible:
1.       Penjualan
2.       Penjualan tanpa remunerasi
3.       Menjual lisensi dengan royalti
4.       Royalty free licence

Sebagai aturan umum, transfer tanpa remunerasi biasanya tidak dapat diterima oleh otoritas pajak di negara manapun kecuali pada konteks tertentu, tax haven atau reorganisasi bisnis. Beberapa negara mengharuskan pemenuhan beberapa syarat untuk transfer intangible, misalnya di Amerika mengharuskan pembayaran atas transfer intangible harus sesuai dengan penghasilan yang diharapkan akan diterima atau diharapkan akan dihasilkan oleh intangible tersebut di masa yang akan datang.

MANUFACTURING INTANGIBLES
Technical know how yang dipatenkan ataupun yang tidak dipatenkan merupakan jenis utama  intangible pada perusahaan manufaktur. Paten merupakan jaminan dari pemerintah kepada penemu, sehingga hasil temuannya dilindungi sampai batas waktu tertentu. Paten dapat dikatakan sebagai cara yang efektif untuk barrier to entry.

Kategori transfer antar perusahaan.

Ketika IP ditransfer dari induk ke anak perusahaan, otoritas pajak perlu memahami tingkat kekuatan monopoli yang diberikan oleh paten tersebut. Hal ini sangat penting untuk menentukan kompensasi wajar yang seharusnya terjadi antara induk dan anak perusahaan. Untuk industri tertentu, technical know how dapat bernilai sangat kecil sehingga nilai transfernya sangat kecil juga. Pada industri lainnya, technical know-how justru sangat bernilai.

Berikut contoh kasus:
CWL membuat desain dan produksi semikonduktor. Departement R&D telah mendesain chip memori yang jauh lebih cepat dan menggunakan energi listrik yang lebih sedikit. CWL memiliki monopoli absolut atas produk ini sampai pesaingnya menghasilkan produk setara. Saat ini, kemampuan CWL untuk tetap sukses ditentukan kemampuannya untuk memproduksi chip dengan kualitas lebih tinggi dan biaya lebih murah dari pesaingnya. Biasanya, proses R&D untuk memperbaharui produk menghabiskan waktu dua tahun. Saat know how CWL telah dikalahkan oleh pesaingnya, maka otomatis manufacturing intangible CWL akan turun nilainya.

Intangible yang menahan posisi monopoli pada jangka panjang jauh lebih berharga daripada intangible yang menghasilkan posisi monopoli pada periode yang lebih pendek. Monopoli jangka yang lebih panjang dapat dihasilkan dengan membuat trademark, yang akan melindungi posisi pasar setelah habisnya masa paten.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Buku Acara: Ibadah Mengenang Satu Tahun Berpulang ke Surga

Berry Ratio dan penggunaannya

BEPS Inclusive Framework, the urgency for developing countries