Posts

Showing posts from March, 2015

TRANSFER atas INTANGIBLE PROPERTY

TRANSFER atas INTANGIBLE PROPERTY Jika pada posting sebelumnya kita sudah mencoba membahas bagaimana melihat dan menganalisis TP atas intangible property , maka kali ini kita coba memperdalam pemahaman atas IP tersebut lengkap dengan beberapa kasus yang pernah terjadi di beberapa negara lain. Disini, kita diharapkan dapat beroleh sedikit pemahaman atas aspek monopoli dalam analisis IP dalam TP. Nah lo, singkatan semua nih kayaknya, mungkin sudah saatnya membiasakan singkatan-singkatan dalam isu TP. Pada dasarnya, sulit bagi saya untuk menerjemahkan intangible assets (yang sering disebut-sebut pada analisis TP) menjadi harta tak berwujud (yang sebelumnya sering saya pahami di ilmu Akuntansi). Memang jika dilihat dari kacamata literal, tidak ada kesalahan dalam pengalihbahasaan ini. Namun jika ditelisik rasa lebih jauh, pengertian intangible pada pembahasan TP menjadi sedikit berbeda dengan harta tak berwujud yang sering digunakan pada akuntansi. Hal ini mungkin baru bisa saya...

Perkembangan Pembahasan Kelompok Kerja OECD (Working Party) atas CbC

Perkembangan Pembahasan Kelompok Kerja OECD ( Working Party ) atas CbC Perkembangan pembahasan BEPS project ini dapat ditemukan dengan mudah pada website OECD. Saat ini, sedang dilakukan pembahasan mengenai penerapan CbC reporting. Saya disini hanya mau melihat, bagaimana negara-negara memberikan pendapatnya, bagaimana mereka memberikan standing point , dan bagaimana negara kita dalam menyampaikan pendapat dan kepentingannya. Australia memberikan komentar atas penerapan CbC reporting , bahwa untuk memastikan penerapan yang efektif, persyaratan baru perlu diterapkan sehingga cocok untuk kerangka hukum pada yurisdiksi yang berbeda. Demikian juga dengan pengenaan batasan minimum untuk menyampaikan CbC reporting. Sebagai tambahan, Australia mendorong agar CbC reports di pertukarkan melalui pertukaran informasi G to G. Australia juga mengusulkan agar seluruh negara yang berpartisipasi pada proyek BEPS OECD G20 agar membuat komitmen yang mengikat dan formal atas implementasi Cb...

Bagaimana Membaca Tax Treaty

Membaca Tax Treaty Buat teman-teman yang sama seperti saya, tidak punya banyak latar belakang dalam International Taxation , tentu tidak ada kata terlambat untuk mempelajarinya. Walaupun diseberang sana sepertinya beliau udah pernah belajar tentang International Taxation dan bicara dengan istilah-istilah asing, tetap tenang saja, dan belajar. Keep calm, and go forward!  Berikut ini, mungkin hal mendasar, tapi perlu dalam membaca dan memahami Tax Treaty . Dalam membaca P3B, ki t a tidak dapat membaca pesan perjanjian tersebut langsung melompat ke pasal tertentu. Misalnya, kita mau melihat P3B Indonesia-Malaysia, dan ingin melihat langsung apa yang disampaikan di Pasal 5, atau pasal 3 atau pasal 11 maka kemungkinan besar pesan yang ingin disampaikan oleh P3B ini tidak kita peroleh sepenuhnya secara menyeluruh . P3B harus dilihat pemahamannya dari awal bahkan dari judulnya , karena jiwa atau keinginan perjanjian ini akan terlihat jika dibaca dari judul, pasal pertama k...

Efisiensi Pelayanan Publik

Efisiensi Pelayanan Publik Minggu lalu dan hari ini, Saya dan Istri agak disibukkan dengan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu mengurus kartu kependudukan dari yang sebelumnya KTP Istri saya adalah di Medan, menjadi Isteri saya dengan catatan kependudukan di Jakarta. Harapan awalnya, pengurusan perpindahan KTP ini bukan menjadi hal yang sulit, karena surat pindah dari Kecamatan Medan telah kami terima, paling-paling hanya ke kelurahan, pikir kami. Tibalah waktunya, the moment of truth, dengan harapan administrasi kependudukan di Jakarta sudah berubah dan akan menjadi user friendly, pikir kami. Minggu lalu, pergilah kami ke kelurahan, sudah lengkap dengan surat-surat, KK dan KTP saya. Di bagian pertama sudah mengesalkan, ternyata tidak bisa bikin pengantar RT/RW, karena mereka sedang tidak ada ditempat. Selang beberapa hari kami pergi lagi, dan syukurnya RT/RW bisa memberikan pengantar, tapi ternyata RT/RW masih pake cara lama, harus dikasih uang terima kasih ...